a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia;
b. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan obat dan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak sesuai dengan persyaratan efikasi atau khasiat, keamanan, dan mutu yang berdampak pada risiko kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasca Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.