a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;
b. bahwa untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas harus diproduksi sesuai dengan pedoman cara produksi yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.