a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan percepatan jalur evaluasi registrasi obat, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kriteria dan tata laksana registrasi obat;
b. bahwa pengaturan mengenai pencantuman jalur evaluasi, formulir registrasi, dan informasi minimal yang harus dicantumkan pada label sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.