a. bahwa untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disusun kebijakan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.