a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.