a. bahwa untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan;
b. bahwa agar pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.