a. bahwa untuk lebih menjamin keamanan dan mutu pangan olahan berupa formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan dan pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas perlu dilakukan penerapan program manajemen risiko guna peningkatan pengawasan internal di industri pangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan; www.peraturan.go.id 2017, No.181 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.