a. bahwa pengawasan terhadap zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kandungan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi pada label kemasan produk zat adiktif, daftar kandungan bahan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang sehingga masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif;
b. bahwa pengaturan mengenai tindak lanjut pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.