a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan, perlu penguatan sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan secara terpadu melalui peran serta masyarakat secara partisipatif, kolaboratif, dan edukatif;
b. bahwa masyarakat perlu mendukung terciptanya perdagangan sediaan farmasi dan pangan olahan yang jujur dan bertanggungjawab, serta peningkatan daya saing sediaan farmasi dan pangan olahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 427 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan guna mewujudkan pelindungan dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.