a. bahwa pengawasan pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu;
b. bahwa pelaksanaan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga oleh pengawas pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga oleh penyuluh keamanan pangan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan;
c. bahwa dalam upaya untuk pemenuhan kompetensi pengawas pangan dan penyuluh keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan 2021, No.530 -2- Makanan memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat dan makanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.