a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu disesuaikan dengan perkembangan di bidang organisasi dan tata kerja sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; www.peraturan.go.id 2021, No.481 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.