a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan kemasan pangan yang dapat membahayakan kesehatan;
b. bahwa kemasan pangan harus memenuhi persyaratan keamanan untuk menjamin kemasan pangan yang digunakan tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kemasan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.