bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1823 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.