a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dapat dipertanggungjawabkan, serta penataan organisasi dan tata kerja, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.