a. bahwa untuk memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun Negara secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan, perlu mengatur pengelolaan rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, pengelolaan rumah susun negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.