a. bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam mendorong ketercapaian tujuan instansi pemerintah serta mendukung capaian sasaran pembangunan nasional secara efektif, efisien, andal, akuntabel, dan berintegritas, perlu memperkuat efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan penguatan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah yang dilaksanakan secara terintegrasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terhadap efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati atau wali kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.