a. bahwa untuk meningkatkan kualitas produk hukum dan layanan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu mengatur mengenai pembentukan dan publikasi produk hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan dan Publikasi Produk Hukum di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.