a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mengelola risiko dalam kegiatan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menyusun suatu manajemen penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan penugasan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.