a. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-743/K/SU/2002 tentang Penetapan Wajib Lapor Kekayaan bagi Pejabat yang Memangku Jabatan Strategis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.