a. bahwa dalam rangka menjembatani masa penempatan kembali Alumni Pegawai Tugas Belajar ke unit kerja, perlu dilaksanakan program penerapan keilmuan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meningkatkan kontribusi Alumni Pegawai Tugas Belajar pada kinerja dan pengembangan kapasitas organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.