bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Biaya Masukan Lainnya Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.