a. bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, maka perlu diberikan kesempatan yang luas bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi auditor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1312 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.