a. bahwa untuk mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan penyesuaian dan penataan berbagai aspek pengaturan terkait manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum dapat memenuhi kebutuhan organisasi untuk percepatan pelaksanaan transformasi pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.