a. bahwa untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu diatur tata cara pembentukan dan publikasi peraturan perundang- undangan secara terencana, akurat, dan sistematis;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan dan Publikasi 2021, No.17 -2- Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.