a. banwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik; b. bahwa agar pelaksanaan tugas Badan Pemeriksa Keuangan dapat berjalan secara optimal, Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 2020, No.263 -2- tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.