a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.