a. bahwa untuk mewujudkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kode etik Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.