a. bahwa terdapat perkembangan peraturan perundang- undangan serta standar pemeriksaan di lingkup nasional dan internasional yang memengaruhi pengaturan standar pemeriksaan keuangan negara;
b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.