a. bahwa untuk meningkatkan dan mempercepat pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diperlukan petunjuk pelaksanaan pembayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.