a. bahwa penerapan prinsip syariah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi guna mewujudkan ekonomi masyarakat Provinsi Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat islam sesuai semangat pelaksanaan syariat islam di Serambi Makkah;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi Aceh terhadap layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;
c. bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyesuaikan dengan prinsip syariah paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun diundangkan www.peraturan.go.id 2021, No.1145 -2- sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.