a. bahwa untuk menjamin dan meningkatkan mutu layanan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu dilakukan pemerataan jumlah Peserta pada setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
b. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta dari satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang masih dalam wilayah yang sama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 29 ayat (2a) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; www.peraturan.go.id 2017, No.556 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.