a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di daerah, dibentuk unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di daerah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.