a. bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal;
b. bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan terhadap seluruh pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban terhadap pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mekanisme sertifikasi halal dilakukan melalui pernyataan halal;
d. bahwa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal melalui pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui pendampingan proses produk halal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat 10, Pasal 101, dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.