a. bahwa untuk menjamin kepastian kehalalan dan kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia dengan ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal, perlu dilakukan pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia;
b. bahwa pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam pemasukan, peredaran, dan perdagangan produk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.