a. bahwa untuk menyediakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta memberikan sarana pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu mengatur mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.