bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.