a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, diperlukan penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif;
b. bahwa untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, diperlukan petunjuk pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.