a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.