a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan atas pelanggaran dan/atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila serta diberikan perlindungan terhadap pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan/atau 2020, No.1337 -2- masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.