a. bahwa Pancasila sebagai dasar, ideologi, dan filosofis negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang menjadi landasan fundamental dalam kebijakan dan regulasi;
b. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberian rekomendasi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf k Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila; www.peraturan.go.id 2020, No.1106 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.