a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk terwujudnya pembinaan ideologi Pancasila yang terstruktur, sistematis, dan masif secara nasional, perlu disusun arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mempunyai tugas dan fungsi merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.