a. bahwa dalam upaya penguatan fungsi pengoordinasian penyelenggaraan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sehingga perlu diubah;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/554/M.KT.01/2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.