a. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Kepala Badan Pembinan Ideologi Pancasila sebagai pimpinan lembaga, perlu menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinan Ideologi Pancasila tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.