bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.