a. bahwa untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional;
b. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.