a. bahwa dalam rangka mengakselarasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu membangun rencana suksesi secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel yang diperoleh dari manajemen talenta;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara instansi ditetapkan dan dilaksanakan dengan berpedoman pada manajamen talenta Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.