a. bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menghormati kedudukan pimpinan dan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila serta tamu yang berkedudukan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu sesuai dengan pengaturan keprotokolan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; 2022, No. 287 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.