a. bahwa untuk mendukung ketahanan bidang energi pada sektor sumber daya minyak bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu penyediaan cadangan bahan bakar minyak;
b. bahwa untuk menjamin kontinuitas pasokan bahan bakar minyak, badan usaha perlu menyediakan cadangan operasional bahan bakar minyak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.