a. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi secara efektif dan efisien serta optimalisasi nilai tambah kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, perlu diatur pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa;
b. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPHMigas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.