a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi perlu menerbitkan nomor registrasi usaha bahan bakar minyak kepada badan usaha yang telah memiliki izin usaha dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak;
b. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 08/P/BPH Migas/X/2005 tentang Kewajiban Pendaftaran bagi Badan Usaha yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; 2022, No.438 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.